MEMPERTANYAKAN KEDAULATAN RAJA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Konsep kedaulatan adalah konsep yang pertama kali didengungkan oleh Jeans Bodin yang menyatakan kedualatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang sifatnya tunggal, asli, dan tidak dapat dibagi-bagi. Tunggal berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi, sehingga kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi. Asli berarti kekuasaan itu berasal atau tidak dilahirkan dari kekuasaan lain. Sedangkan abadi berarti kekuasaan negara itu berlangsung terus-menerus tanpa terputus-putus. Maksudnya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat berganti atau meninggal dunia, tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung terus tanpa terputus-putus.[1]
Salah satu bentuk kedulatan yang dikenal adalah kedaulatan raja, konsep kedaulatan raja bertitik tolak dari kekuasaan tertinggi yang berada di tangan raja. Berdasarkan Amanat 5 September 1945, Yogyakarta sebagai sebuah kesultanan menyerahkan kekuasaan kepada republic Indonesia. Isi amanat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.
3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.[2]
Konsepsi Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat sebagaimana yang disebutkan dalam amanat 5 September 1945 tersebut seolah menjadikan Yogyakarta sebagai negara di dalam negara. Hal ini menjadi rancu apabila dibenturkan dengan konsep negara kesatuan yang dianut di Indonesia, namun demikian terdapat pengakuan kekhususan daerah dalam Pasal 18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Sifat pengkhususan terhadap Yogyakarta ini lah yang kemudian harus dipahami dari konsep kedaulatan raja, asumsi yang demikian berawal dari sebuah pemikiran bahwa di dalam negara kesatuan tidak boleh ada sebuah daerah yang dianggap negara di dalam negara, bertitik tolak dari amanat 5 September 1945. Terlepas dari amanat 5 September 1945 dan pengakuan atas keistimewaan Yogyakarta, dengan bertitik tolak dari komentar Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bahwa di dalam negara demokrasi tidak boleh lagi ada konsep non demokratis, tulisan ini hendak mengangkat permasalahan eksistensi pemerintahan Yogyakarta dalam konsep kedaulatan raja dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sekilas Teori Kedaulatan
Pembahasan mengenai kedaulatan berawal dari sebuah pembahasan mengenai kajian negara dan kekuasaan negara. Negara itu sendiri merupakan organisasi kekuasaan yang terbentuk sebagai suatu sistem tatanan kerja yang terbentuk melalui organ-organ kekuasaan di dalamnya. Permulaan pembahasan mengenai kedaulatan berawal dari pemikiran mengenai asala mula sumber kekuasaan itu sendiri. Sehingga pada perkembangannya Jean Bodin kemudian memperkenalkan istilah kedaulatan yang diartikan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Konstruk kedaulatan dari Bodin ini bersifat intern yang mana untuk diterapkan pada saat ini menimbulkan kerancuan sehingga dalam perkembangannya terdapat kedaulatan yang sifatnya intern maupun ekstern.[3] Perkembangan konsep kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi kemudian menimbulkan retorika pertanyaan mengenai sumber kekuasaan tersebut sehingga menghasilkan teori kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Negara, Kedaulatan Hukum, dan Kedaulatan rakyat.
Kedaulatan Tuhan adalah ajaran yang berkembang dibawah pemikiran dari penganut-penganut teori teokrasi seperti halnya Augustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Pemikiran utamanya adalah pemegang kekuasaan tertinggi adalah Tuhan dan gereja adalah wakil Tuhan di dunia. Perkembangan dari teori ini melahirkan teori kedaulatan raja. Teori kedaulatan raja merupakan ajaran yang menitikberatkan bahwa raja adalah penguasa tertinggi dari negara, teori berkembang sebagai reaksi dari teori kedaulatan tuhan yang menempatkan gereja sebagai poros utama pemerintahan suatu negara. Menurut teori kedaulatan raja, raja dan keluarganya merupakan pemegang utama dari kekuasaan. Sebagaimana dikatakan Thomas Hobbes Raja berdaulat artinya :
Ia menentukan bentuk pemerintahan, mengangkat pejabat-pejabat, mengontrol paham-paham perorangan, menjadi wasit dalam segala perkara, berhak menyatakan perang dst.
Ia merupakan sumber segala hukum. Pertama-tama sumber segala hukum negara yang terdapat baik dalam undang-undang maupun dalam adat-istiadat. Lagipula sumber segala hukum dalam hubungan perdata.[4]
Teori Kedaulatan Rakyat lahir dari reaksi terhadap teori kedaulatan raja. Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Menurutnya raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat. Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah teori kedaulatan rakyat.
Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan. Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau. Apabila Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
Teori kedaulatan negara merupakan reaksi dari teori kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, Negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government= pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara. Teori kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara dan dikemukakan oleh Krabbe. Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja (teori kedaulatan raja) juga tidak pada negara (teori kedaulatan negara). Tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum setiap orang.
Pemerintah Daerah
Pemerintah adalah organ yang mempunyai fungsi mengatur jalannya pemerintahan, dalam hal ini sebuah sistem pengelolaan negara yang dijalankan oleh sekelompok orang. Pemerintah dalam hal ini berkedudukan sebagai pemegang kewenangan yang didapat secara atribusi, delegasi atau pun mandat. Sumber kewenangan atribusi artinya kewenangan tersebut didapatkan dari peraturan perundang-undangan, kewenangan yang didapat dari delegasi adalah kewenangan yang didapat dari pembagian kewenangan, sedangkan mandat lebih kepada perintah untuk melaksanakan. Konsep pemerintahan di Indonesia berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia terdiri dari pemerintah pusat dan daerah. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan hubungan yang didasarkan pada asas desentralisasi pemerintahan dan dekonsentrasi serta asas pembantuan. Asas desentralisasi merupakan sebuah asas yang mendasari adanya pembagian wewenang secara delegasi antara pemerintah pusat dan daerah, sedangkan asas dekonsentrasi mengarah kepada pembagian konsentrasi tugas antara pemerintah pusat dan daerah.
Yogyakarta dalam perspektif hukum pemerintahan daerah merupakan sebuah daerah khusus, yaitu daerah yang mempunyai kekhususan, dalam hal ini dari aspek kajiannya pengkhususan Yogyakarta terletak pada pemilihan gubernurnya secara penunjukan dan bersifat turun temurun. Model pemilihan gubernur yang demikian merupakan sebuah tradisi turun temurun sebagai konsekuensi Yogyakarta yang melakukan penundukan terhadap Indonesia dengan persyaratan tetap ada pengakuan terhadap raja. Sehingga bisa dideskripsikan bahwa raja merupakan sebuah symbol untuk menyebut gubernur DIY.
Berdasarkan Pasal 18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa ; “ Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Penafsiran gramatikan dari Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 ini merupakan sebuah titik perluasan dari konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, ini artinya negara secara langsung mengakui keberagaman daerah-daerah dengan pattern budaya tertentu termasuk Yogyakarta dengan budaya kesultanan yang masih sangat kental dianut. Konsepsi ini menjadi titik tolak awal dari adanya pengakuan terhadap gubernur yang bersifat turun temurun dan bukan dari pemilihan kepala daerah, lantas demikian akan mejadi rancu dengan konsep DPRD DIY yang dipilih oleh rakyat, karena di sini sulta yang secara hukum hanya sebagai gubernur—meskipun turun temurun—harus bertanggung jawab kepada DPRD yang merupakan hasil pemilihan umum.
Eksistensi Pemerintahan Yogyakarta Dalam Perspektif Kedaulatan Raja dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Perspektif kedaulatan raja adalah sudut pandang yang dibangun di dalam tulisan ini untuk mengkritisi kedudukan raja Yogyakarta dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia. SIstem ketatanegaraan Indonesia dibangun dari cita-cita awal dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang bermakna “Berbeda Tetapi Tetap Satu Jua”. Arti penting dari semboyan ini adalah pemaknaan negara mengakui keberagaman penduduk Indonesia. Sistem ketatanegaraan Indonesia dengan semboyan tersebut kemudian dibentuk dalam konsepsi negara kesatuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia ; Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.
Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya konsep teoritis model kedaulatan yang dianut di Indonesia adalah kedaulatan rakyat. Dalam hal ini rakyat menyerahkan hak untuk diatur kepada negara.
Eksistensi pemerintahan Yogyakarta merupakan gambaran keberadaaan pemerintahan Yogyakarta dalam konsep kedaulatan raja. Konsep kedaulatan raja adalah konsep kekuasaan tertinggi berada di tangan raja, yang mana kedaulatan tertinggi yang dimaksudkan adalah tiada kekuasaan lain yang lebih tinggi, murni tanpa terpisah. Pemerintahan Yogyakarta secara hierarkis kewenangan merupakan pemerintahan provinsi yang berada dibawah naungan NKRI artinya pemerintahan Yogyakarta adalah pemerintahan di bawah naungan gubernur. Penyebutan sultan hanya sebuah simbolisasi belaka karena di sini dengan adanya symbol tersebut NKRI mengakui ada keistimewaan Yogyakarta meskipun akhirnya terjadi tumpang tindih. Dengan demikian dapat dideskripsikan bahwa pemerintahan provinsi Yogyakarta tidak memenuhi kriteria untuk dikatakan menganut kedaulatan raja, yang mana kriterianya adalah sebagai berikut :
1. Pemerintahan provinsi Yogyakarta tidak memiliki kekuasaan yang sifatnya berada di atas negara (kedaulatan).
2. Gubernur DIY (sultan) adalah jabatan hukum yang harus dipertanggungjawabkan kepada DPRD Yogyakarta.
3. Gubernur Yogyakarta meskipun diangkat secara turun temurun merupakan konsekuensi dari pengakuan keistimewaan Yogyakarta yang tersirat dalam Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945.
Selasa, 15 Maret 2011
Kedaulatan Negara
TEORI KEDAULATAN NEGARA
Negara memegang kekuasaan penuh atas kedaulatan dan hukum. Oleh karena itu, hukum tunduk pada negara supaya tercipta kedaulatan yang utuh adalah esensi dari teori kedaulatan negara (staats souvereiniteit). Tegasnya, menurut teori ini, negara ada di atas segalanya. Tokoh yang mengusung teori kedaulatan negara di antaranya: Paul laband, Jean Bodin, dan George Jellinek.
Teori kedaulatan negara merupakan salah satu dari empat teori kedaulatan, yaitu:
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatan negara
3. Teori kedaulatan hukum, dan
4. Teori kedaulatan rakyat.
Kekuasaan negara terjadi secara alamiah, ketika suatu negara berdiri maka dengan sendirinya memiliki kekuasaan tak terbatas untuk mengatur infrastrukturnya: hukum, rakyat, serta perangkatnya. Negaralah yang menciptakan hukum, sehingga hukum tak bisa membatasi negara. Paradigma inilah yang bertentangan dengan teori kedaulatan hukum.
Menariknya, negara bersifat abstrak atau jika diibaratkan seperti wayang. Jadi, bagaimana negara tersebut mengatur hukum dan rakyatnya akan sangat tergantung kepada siapa penguasa negaranya seperti juga wayang, jalan cerita dan peran setiap wayang ditentukan oleh dalang.
Penguasa negara inilah yang akan membawa negara ke mana serta idiologi apa yang akan dipakai. Apakah ideologi komunis-sosialis yang identik otoriter seperti Hitler di Jerman, Mussolini di Itali, Jendral Franco di Spanyol, Mao Tse Tung di RRC, Fidel Castro di Cuba, Lenin di Rusia, dan penguasa tangan besi lainnya.
Atau, ideologi liberal yang dipakai oleh negara-negara Eropa barat dan Amerika serta diikuti oleh sebagian besar nagara-negara berkembang dan maju di benua Asia, Afrika, dan Australia.
Ideologi Islam tak kalah gencarnya disosialisasikan sebagai alternatif ideologi untuk diterapkan di negara, bahkan tak tanggung-tanggung di dunia sebagai jawaban dari tantangan zaman dan menutupi kekurangan dari ideologi komunis-sosialis dan liberal. Ideologi ini berkeyakinan bahwa Islam adalah agama sempurna, sehingga hukum-hukumnya bisa dijadikan acuan tata negara di samping tata cara ibadah.
Pada praktiknya, penguasa yang menggunakan teori kedaulatan negara beranggapan bahwa negara merupakan keputusan akhir yang tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun baik agama, hukum, atau rakyat. Dengan kata lain, ideologi apapun yang dipakai baik liberal, Islam, apalagi komunis-soslialis tidak menutup kemungkinan bisa menjadi otoriter.
Maka tak heran penguasa yang menggunakan teori ini akan menghindari pengawasan kekuasaan baik oleh legislatif atau oposisi seperti Presiden Mesir, Husni Mubarrak. Padahal kita tahu, Mesir merupakan salah satu negara pusat studi Islam.
Fakta sejarah mengatakan, negara-negara yang penguasanya otoriter tak memiliki umur panjang dalam memimpin negaranya karena akan terjadi pemberontakan rakyat yang merasa hak-haknya sebagai warga negara dirampas. Mungkin untuk sementara waktu rakyatnya bisa bertahan, namun sebenarnya hal itu ibarat bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak ketika rakyat merasa hak-haknya bukan lagi dirampas melainkan hilang.
Saat itulah terjadi pemberontakan, bahkan kudeta baik untuk meminta penguasa negaranya mundur atau mengganti sistem teori kedaulatan negara yang selama ini berjalan.
Negara memegang kekuasaan penuh atas kedaulatan dan hukum. Oleh karena itu, hukum tunduk pada negara supaya tercipta kedaulatan yang utuh adalah esensi dari teori kedaulatan negara (staats souvereiniteit). Tegasnya, menurut teori ini, negara ada di atas segalanya. Tokoh yang mengusung teori kedaulatan negara di antaranya: Paul laband, Jean Bodin, dan George Jellinek.
Teori kedaulatan negara merupakan salah satu dari empat teori kedaulatan, yaitu:
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatan negara
3. Teori kedaulatan hukum, dan
4. Teori kedaulatan rakyat.
Kekuasaan negara terjadi secara alamiah, ketika suatu negara berdiri maka dengan sendirinya memiliki kekuasaan tak terbatas untuk mengatur infrastrukturnya: hukum, rakyat, serta perangkatnya. Negaralah yang menciptakan hukum, sehingga hukum tak bisa membatasi negara. Paradigma inilah yang bertentangan dengan teori kedaulatan hukum.
Menariknya, negara bersifat abstrak atau jika diibaratkan seperti wayang. Jadi, bagaimana negara tersebut mengatur hukum dan rakyatnya akan sangat tergantung kepada siapa penguasa negaranya seperti juga wayang, jalan cerita dan peran setiap wayang ditentukan oleh dalang.
Penguasa negara inilah yang akan membawa negara ke mana serta idiologi apa yang akan dipakai. Apakah ideologi komunis-sosialis yang identik otoriter seperti Hitler di Jerman, Mussolini di Itali, Jendral Franco di Spanyol, Mao Tse Tung di RRC, Fidel Castro di Cuba, Lenin di Rusia, dan penguasa tangan besi lainnya.
Atau, ideologi liberal yang dipakai oleh negara-negara Eropa barat dan Amerika serta diikuti oleh sebagian besar nagara-negara berkembang dan maju di benua Asia, Afrika, dan Australia.
Ideologi Islam tak kalah gencarnya disosialisasikan sebagai alternatif ideologi untuk diterapkan di negara, bahkan tak tanggung-tanggung di dunia sebagai jawaban dari tantangan zaman dan menutupi kekurangan dari ideologi komunis-sosialis dan liberal. Ideologi ini berkeyakinan bahwa Islam adalah agama sempurna, sehingga hukum-hukumnya bisa dijadikan acuan tata negara di samping tata cara ibadah.
Pada praktiknya, penguasa yang menggunakan teori kedaulatan negara beranggapan bahwa negara merupakan keputusan akhir yang tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun baik agama, hukum, atau rakyat. Dengan kata lain, ideologi apapun yang dipakai baik liberal, Islam, apalagi komunis-soslialis tidak menutup kemungkinan bisa menjadi otoriter.
Maka tak heran penguasa yang menggunakan teori ini akan menghindari pengawasan kekuasaan baik oleh legislatif atau oposisi seperti Presiden Mesir, Husni Mubarrak. Padahal kita tahu, Mesir merupakan salah satu negara pusat studi Islam.
Fakta sejarah mengatakan, negara-negara yang penguasanya otoriter tak memiliki umur panjang dalam memimpin negaranya karena akan terjadi pemberontakan rakyat yang merasa hak-haknya sebagai warga negara dirampas. Mungkin untuk sementara waktu rakyatnya bisa bertahan, namun sebenarnya hal itu ibarat bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak ketika rakyat merasa hak-haknya bukan lagi dirampas melainkan hilang.
Saat itulah terjadi pemberontakan, bahkan kudeta baik untuk meminta penguasa negaranya mundur atau mengganti sistem teori kedaulatan negara yang selama ini berjalan.
Trias Politika
TRIAS POLITICA
Trias politica atau teori mengenai pemisahan kekuasaan, di latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan - kekuasaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin.
Konsep tersebut untuk pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755). Filsuf Inggris John Locke mengemukakan konsep tersebut dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), yang ditulisnya sebagai kritik terhadap kekuasaan absolut raja-raja Stuart di Inggris serta untuk membenarkan Revolusi Gemilang tahun 1688 (The Glorious Revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh Parlemen Inggris.
Menurut Locke, kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif yang membuat peraturan dan Undang-Undang; kekuasaan eksekutif yang melaksanakan Undang-Undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili; dan kekuasaan federatif yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).
Selanjutnya, pada 1748, seorang pemikir politik Perancis bernama Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Pebruari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, yang hidup pada Era Pencerahan (Inggris : Enlightenment) kemudian mengembangkan konsep Locke tersebut lebih jauh dalam bukunya L'Esprit des Lois (The Spirit of Laws), yang ditulisnya setelah dia melihat sifat despotis (sewenang-wenang) dari raja-raja Bourbon di Prancis. Dia ingin menyusun suatu sistem pemerintahan dimana warga negaranya akan merasa lebih terjamin hak-haknya.
Dalam uraiannya, Montesquieu membagi kekuasaan dalam pemerintahan menjadi tiga cabang yang menurutnya haruslah terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang, tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang). Hal ini adalah untuk mewujudkan tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balance. Teori ini kemudian di kembangkan oleh C.F Strong dalam bukunya Modern Political Constitution.
Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa satu orang/lembaga akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya. (Montesquieu, The Spirit of Laws, edited by David Wallacea Carrithers, University of California Press, 1977).
Montesquieu juga menekankan bahwa kebebasan akan kehilangan maknanya, tatkala kekuasaan eksekutif dan legislatif terpusat pada satu orang atau satu badan yang menetapkan Undang-Undang dan menjalankannya secara sewenang-wenang. Demikian pula, kebebasan akan tak bermakna lagi bila pemegang kekuasaan menghimpun kedua kekuasaan tersebut dengan kekuasaan yudikatif. Seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu, akan merupakan malapetaka bila satu orang atau badan memegang sekaligus ketiga kekuasaan tersebut dalam suatu masyarakat
Trias politica atau teori mengenai pemisahan kekuasaan, di latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan - kekuasaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin.
Konsep tersebut untuk pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755). Filsuf Inggris John Locke mengemukakan konsep tersebut dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), yang ditulisnya sebagai kritik terhadap kekuasaan absolut raja-raja Stuart di Inggris serta untuk membenarkan Revolusi Gemilang tahun 1688 (The Glorious Revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh Parlemen Inggris.
Menurut Locke, kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif yang membuat peraturan dan Undang-Undang; kekuasaan eksekutif yang melaksanakan Undang-Undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili; dan kekuasaan federatif yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).
Selanjutnya, pada 1748, seorang pemikir politik Perancis bernama Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Pebruari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, yang hidup pada Era Pencerahan (Inggris : Enlightenment) kemudian mengembangkan konsep Locke tersebut lebih jauh dalam bukunya L'Esprit des Lois (The Spirit of Laws), yang ditulisnya setelah dia melihat sifat despotis (sewenang-wenang) dari raja-raja Bourbon di Prancis. Dia ingin menyusun suatu sistem pemerintahan dimana warga negaranya akan merasa lebih terjamin hak-haknya.
Dalam uraiannya, Montesquieu membagi kekuasaan dalam pemerintahan menjadi tiga cabang yang menurutnya haruslah terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang, tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang). Hal ini adalah untuk mewujudkan tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balance. Teori ini kemudian di kembangkan oleh C.F Strong dalam bukunya Modern Political Constitution.
Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa satu orang/lembaga akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya. (Montesquieu, The Spirit of Laws, edited by David Wallacea Carrithers, University of California Press, 1977).
Montesquieu juga menekankan bahwa kebebasan akan kehilangan maknanya, tatkala kekuasaan eksekutif dan legislatif terpusat pada satu orang atau satu badan yang menetapkan Undang-Undang dan menjalankannya secara sewenang-wenang. Demikian pula, kebebasan akan tak bermakna lagi bila pemegang kekuasaan menghimpun kedua kekuasaan tersebut dengan kekuasaan yudikatif. Seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu, akan merupakan malapetaka bila satu orang atau badan memegang sekaligus ketiga kekuasaan tersebut dalam suatu masyarakat
Teori kedaulatan
TEORI KEDAULATAN
Pengertian kedaulatan
• Adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam negara, sifatnya tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi.
• Adalah Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara tersebut (C.S.T. Kansil, S.H).
• Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara
Jenis Kedaulatan
1. Kedaulatan kedalam
Kekuasaan suatu Negara untuk mengatur fungsinya tanpa campur tangandari negara manapun
2. Kedaulatan Keluar
Kekuasaan Negara dalam mengadakan hubungan dengan Negara lain tanpa intervensi dari manapun
Sifat kedaulatan
1. Permanen
2. Asli
3. Bulat
4. Tidak terbatas
Beberapa teori kedaulatan:
1. Teori Kedaulatan Tuhan (Gods-souvereiniteit).
Merupakan teori tertua.Teori kedaulatan Tuhan mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah dimiliki Tuhan (abad V – XV).
Terdapat dua organisasi kekuasaan:
• Organisasi kekuasaan negara dipimpin Raja.
• Organisasi kekuasaan gereja dipimpin Paus, karena pada waktu itu organisasi gereja mempunyai alat-alat perlengkapan yang hampir sama dengan alat-alat perlengkapan negara.
Akibat adanya dua organisasi kekuasaan:
• Organisasi gereja mempunyai kekuasaan yang nyata yang dapat mengatur kehidupan negara, tidak hanya bersifat keagaamaan tetapi juga keduniawian.
• Timbul dua peraturan, yaitu peraturan dari negara dan peraturan dari gereja.
• Timbul kesulitan dari warga negara untuk mentaati apabila kedua peraturan itu saling bertentangan satu sama lain.
Tokoh-Tokoh:
• Agustinus: yang mewakili Tuhan di dunia ini, jadi juga di dalam suatu negara, adalah Paus.
• Thomas Aquinas: kekuasaan Raja dan Paus itu sama, hanya saja tugasnya berlainan, raja dalam lapangan keduniawian, sedangkan Paus di lapangan keagamaan.
• Marsilius: Raja itu adalah wakil daripada Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di dunia.
2. Teori Kedaulatan Negara (Staats-souvereiniteit)
Kedaulatan itu ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara. Negara dianggap sebagau keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara, dan tidak ada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki negara.
Tokoh-Tokoh:
Georg Jellinek: hukum itu adalah merupakan penjelmaan dari[ada kehendak atau kemauan negara. Negara yang menciptakan hukum, maka negara dianggap satu-satunya sumber gukum, dan negara yang memeliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
3. Teori Kedaulatan Hukum (rechts-souvereiniteit)
Kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum itu sendiri.
Tokoh:
Krabbe: Hukum adalah merupakan penjelmaan daripada salah satu bagian dari perasaan manusia. Sumber hukum adalah rasa hukum yang terdapat dalam masyarakatnya sendiri.
4. Teori Kedaulatan Rakyat.
Merupakan ajaran dari kaum monarkomaken, khususnaya jaran Johannes Althusius. Bahwa individu-individu itu dengan melalui perjannjian masyarakat membentuk masyarakat, dan kepada masyarakat inilah para individu itu menyerahkan kekuasaannya, yang selanjutnya masyarakat inilah yang menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Raja.
Jadi Raja mendapat kekuasaan dari individu-individu tersebut. Individu mendapat kekuasaan dari hukum alam. Karena hukum alam yang menjadi dasar kekuasaan raja, maka kekuasaan raja itu dibatasi dengan hukum alam, dan karena raja mendapat kekuasaannya dari rakyat, maka pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat, yang berdaulat adalah rakyat dan raja anya sebgai pelaksana dari apa yang diputuskan dan dikehendaki rakyat.
Rakyat menurut Rousseau:
Bukanlah penjumlahan daripada individu-individu di dalam negara, melainkan kesatuan yang dibentuk individu-individu itu, dan mempunyai kehendak yang mana diperoleh dari individu-individu melalui perjanjian masyarakat, yang oleh Rousseau kehendak tadi disebut kehendak umum atau volonte generale, yang dianggap mencerminkan kemauan atau kehendak umum.
Jadi kalau rakyat adalah penjumlahan daripada individu-individu maka kehendak tadi bukan volonte generale tetapi volonte de tous.
Immanuel Kant
Tujuan negara itu adalah utnuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan daripada warga negaranya, kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan.
Pengertian kedaulatan
• Adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam negara, sifatnya tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi.
• Adalah Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara tersebut (C.S.T. Kansil, S.H).
• Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara
Jenis Kedaulatan
1. Kedaulatan kedalam
Kekuasaan suatu Negara untuk mengatur fungsinya tanpa campur tangandari negara manapun
2. Kedaulatan Keluar
Kekuasaan Negara dalam mengadakan hubungan dengan Negara lain tanpa intervensi dari manapun
Sifat kedaulatan
1. Permanen
2. Asli
3. Bulat
4. Tidak terbatas
Beberapa teori kedaulatan:
1. Teori Kedaulatan Tuhan (Gods-souvereiniteit).
Merupakan teori tertua.Teori kedaulatan Tuhan mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah dimiliki Tuhan (abad V – XV).
Terdapat dua organisasi kekuasaan:
• Organisasi kekuasaan negara dipimpin Raja.
• Organisasi kekuasaan gereja dipimpin Paus, karena pada waktu itu organisasi gereja mempunyai alat-alat perlengkapan yang hampir sama dengan alat-alat perlengkapan negara.
Akibat adanya dua organisasi kekuasaan:
• Organisasi gereja mempunyai kekuasaan yang nyata yang dapat mengatur kehidupan negara, tidak hanya bersifat keagaamaan tetapi juga keduniawian.
• Timbul dua peraturan, yaitu peraturan dari negara dan peraturan dari gereja.
• Timbul kesulitan dari warga negara untuk mentaati apabila kedua peraturan itu saling bertentangan satu sama lain.
Tokoh-Tokoh:
• Agustinus: yang mewakili Tuhan di dunia ini, jadi juga di dalam suatu negara, adalah Paus.
• Thomas Aquinas: kekuasaan Raja dan Paus itu sama, hanya saja tugasnya berlainan, raja dalam lapangan keduniawian, sedangkan Paus di lapangan keagamaan.
• Marsilius: Raja itu adalah wakil daripada Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di dunia.
2. Teori Kedaulatan Negara (Staats-souvereiniteit)
Kedaulatan itu ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara. Negara dianggap sebagau keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara, dan tidak ada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki negara.
Tokoh-Tokoh:
Georg Jellinek: hukum itu adalah merupakan penjelmaan dari[ada kehendak atau kemauan negara. Negara yang menciptakan hukum, maka negara dianggap satu-satunya sumber gukum, dan negara yang memeliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
3. Teori Kedaulatan Hukum (rechts-souvereiniteit)
Kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum itu sendiri.
Tokoh:
Krabbe: Hukum adalah merupakan penjelmaan daripada salah satu bagian dari perasaan manusia. Sumber hukum adalah rasa hukum yang terdapat dalam masyarakatnya sendiri.
4. Teori Kedaulatan Rakyat.
Merupakan ajaran dari kaum monarkomaken, khususnaya jaran Johannes Althusius. Bahwa individu-individu itu dengan melalui perjannjian masyarakat membentuk masyarakat, dan kepada masyarakat inilah para individu itu menyerahkan kekuasaannya, yang selanjutnya masyarakat inilah yang menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Raja.
Jadi Raja mendapat kekuasaan dari individu-individu tersebut. Individu mendapat kekuasaan dari hukum alam. Karena hukum alam yang menjadi dasar kekuasaan raja, maka kekuasaan raja itu dibatasi dengan hukum alam, dan karena raja mendapat kekuasaannya dari rakyat, maka pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat, yang berdaulat adalah rakyat dan raja anya sebgai pelaksana dari apa yang diputuskan dan dikehendaki rakyat.
Rakyat menurut Rousseau:
Bukanlah penjumlahan daripada individu-individu di dalam negara, melainkan kesatuan yang dibentuk individu-individu itu, dan mempunyai kehendak yang mana diperoleh dari individu-individu melalui perjanjian masyarakat, yang oleh Rousseau kehendak tadi disebut kehendak umum atau volonte generale, yang dianggap mencerminkan kemauan atau kehendak umum.
Jadi kalau rakyat adalah penjumlahan daripada individu-individu maka kehendak tadi bukan volonte generale tetapi volonte de tous.
Immanuel Kant
Tujuan negara itu adalah utnuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan daripada warga negaranya, kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan.
Langganan:
Postingan (Atom)